16 September 2026

Indonesia Belum Siap dengan Kritik Musik

Indonesia Belum Siap dengan Kritik Musik


Saya mulai merasa bahwa salah satu persoalan dalam perkembangan musik Indonesia bukan hanya kualitas musiknya, tetapi juga kemampuan kita menerima kritik terhadap musik itu sendiri.

Kita ingin memiliki industri musik yang maju, ekosistem musik yang sehat, dan seniman yang berkembang. Namun ketika kritik muncul, respons yang diberikan sering kali justru personal. Kritik terhadap karya dianggap sebagai serangan terhadap orang yang membuatnya. Akhirnya, pembicaraan tentang musik berubah menjadi persoalan harga diri. Padahal kritik merupakan bagian penting dari perkembangan seni.


Kritik Musik dan UU ITE

Persoalan menjadi semakin rumit ketika kritik disampaikan melalui internet. Indonesia memiliki Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Informasi dan Transaksi Elektronik. Salah satu ketentuan yang sering berkaitan dengan persoalan ini adalah Pasal 27A, yang mengatur perbuatan menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan menuduhkan suatu hal melalui sistem elektronik sehingga diketahui umum.

Namun keberadaan pasal tersebut tidak berarti setiap kritik negatif otomatis merupakan pencemaran nama baik.

Kita tetap perlu membedakan kritik terhadap karya dengan serangan terhadap pribadi. Dalam musik, seseorang seharusnya dapat membicarakan kualitas komposisi, aransemen, permainan, produksi, konsep pertunjukan, maupun keputusan artistik seorang musisi. Jika setiap penilaian negatif terhadap karya dianggap sebagai penghinaan, maka kritik musik akan sulit berkembang.

Sebaliknya, kebebasan berpendapat juga bukan izin untuk melakukan fitnah, menyebarkan tuduhan tanpa dasar, atau menyerang kehidupan pribadi seseorang.

Masalahnya bukan memilih antara kebebasan kritik dan perlindungan nama baik. Keduanya harus berjalan bersamaan.


Kritik adalah Bagian dari Demokrasi

Demokrasi juga perlu dipahami lebih dari sekadar kegiatan memilih pemimpin melalui pemilu.

Demokrasi memberikan ruang bagi masyarakat untuk berpartisipasi, menyampaikan pendapat, memperoleh informasi, serta mengawasi kekuasaan. Karena itu, kritik bukan sesuatu yang bertentangan dengan demokrasi. Kritik justru merupakan salah satu mekanisme yang membuat demokrasi bekerja.

UUD 1945 melalui Pasal 28E ayat (3) menjamin kebebasan mengeluarkan pendapat, sementara Pasal 28F memberikan hak untuk berkomunikasi serta memperoleh dan menyampaikan informasi. Tentu kebebasan tersebut memiliki batas karena tetap harus menghormati hak orang lain dan ketentuan hukum. Persoalannya adalah apakah budaya kita sudah terbiasa dengan perbedaan pendapat.


Ketika Kekuasaan Merasa Berhak Menentukan

Kita masih sering melihat posisi, jabatan, popularitas, dan kekuasaan sebagai alasan seseorang mendapatkan perlakuan khusus. Seolah-olah semakin tinggi posisi seseorang, semakin sedikit orang yang boleh mengkritiknya.

Padahal dalam demokrasi justru berlaku sebaliknya. Kekuasaan membutuhkan pengawasan.

Hal ini dapat terlihat dalam berbagai peristiwa di Inggris. Secara prinsip, wartawan dan masyarakat memiliki ruang untuk melakukan dokumentasi di tempat umum, dengan pengecualian tertentu berkaitan dengan keamanan. Pemerintah Inggris juga menempatkan kebebasan media dan keselamatan wartawan sebagai bagian penting dari kehidupan demokratis.

Bukan berarti Inggris selalu lebih baik atau tidak memiliki persoalan. Namun terdapat perbedaan penting dalam cara memandang hubungan antara kekuasaan, publik, dan media. Kekuasaan tidak otomatis berarti memiliki hak untuk menentukan siapa yang boleh mengawasi.


Musik Membutuhkan Budaya Kritik

Hal yang sama seharusnya berlaku dalam musik. Musisi perlu siap dikritik. Institusi pendidikan musik perlu siap dikritik. Kritikus musik pun harus siap menerima kritik. Perbedaan pendapat seharusnya menjadi bagian normal dari ekosistem seni.

Kita tidak harus menerima semua kritik. Kita boleh menganggap sebuah kritik keliru dan membantahnya dengan argumentasi. Tetapi ketidaksukaan terhadap kritik tidak otomatis memberikan hak untuk membungkamnya. Menurut saya, persoalan kritik musik di Indonesia akhirnya bukan sekadar persoalan hukum. Ini adalah persoalan budaya.

Kita masih perlu belajar bahwa demokrasi bukan keadaan ketika semua orang setuju. Demokrasi justru memungkinkan orang berbeda pendapat tanpa menjadikan perbedaan tersebut sebagai permusuhan pribadi.

Musik tidak akan berkembang karena semua orang mengatakan musik itu bagus. Musik berkembang ketika orang berani mempertanyakan, mengkritik, membantah, dan memperbaiki. Mungkin sebelum berbicara tentang kemajuan industri musik Indonesia, pertanyaan yang lebih mendasar adalah: apakah kita sudah benar-benar siap dikritik?

15 September 2026

Musisi Akademis dan Kutukan Mental Cerdas Cermat

Musisi Akademis dan Kutukan Mental Cerdas Cermat

Pernahkah Anda melihat seorang musisi akademis yang begitu bangga dengan kerumitan chord dan teori musiknya, tapi mendadak amnesia saat diminta mengajari temannya? Selamat, Anda baru saja berhadapan dengan korban selamat dari mental cerdas cermat.

Outcome-Based Education: Ketika Sarjana Musik Harus Tahu Akan Jadi Apa

Outcome-Based Education: Ketika Sarjana Musik Harus Tahu Akan Jadi Apa


Pendidikan tinggi pada dasarnya tidak hanya berbicara tentang bagaimana mahasiswa menyelesaikan sejumlah mata kuliah, mendapatkan nilai, lalu akhirnya memperoleh ijazah, apalagi sekadar mengejar selempang cumlaude. Ada pertanyaan yang jauh lebih penting: setelah seluruh proses pendidikan itu selesai, kemampuan apa yang sebenarnya dimiliki oleh seorang lulusan?

14 September 2026

Masa Depan Kursus Musik Online di Indonesia dalam Perspektif John Dewey

Masa Depan Kursus Musik Online di Indonesia dalam Perspektif John Dewey


Kursus musik daring telah mengubah cara seseorang mempelajari musik. Peserta didik tidak lagi harus berada di ruangan yang sama dengan pendidiknya. Pembelajaran dapat berlangsung melalui konferensi video, platform pembelajaran digital, materi audiovisual, maupun berbagai teknologi kolaboratif.

12 September 2026

ChatGPT-6 Astra + FL Studio = Goodbye Music Producer?

ChatGPT-6 Astra + FL Studio = Goodbye Music Producer?


Bayangkan kita hanya perlu membuka ChatGPT-6 Astra, lalu menginstruksikannya dengan voice command: “Buatkan beat hip-hop 90 BPM dengan nuansa soulful, pilih sound yang sesuai, susun drum, buat bassline, dan rapikan aransemennya di FL Studio”, dan boom! Lagu selesai.

07 September 2026

Metode Penelitian Seni: Sebuah Perpektif dari Prof. Dr. Zulfi Hendri, S.Pd., M.Sn.

Metode Penelitian Seni: Sebuah Perpektif dari Prof. Dr. Zulfi Hendri, S.Pd., M.Sn.


Ada perspektif baru yang saya temukan saat berkuliah di S2 Pendidikan Seni Universitas Negeri Yogyakarta tahun 2026. Dalam proses perkuliahan, saya berkesempatan mendapatkan perspektif dari Prof. Dr. Zulfi Hendri, S.Pd., M.Sn., Guru Besar Bidang Kurikulum Pembelajaran Seni Rupa Universitas Negeri Yogyakarta, mengenai bagaimana seni dapat dipahami melalui penelitian.

Jika Kuliah Tidak Mendapat Gelar Akademik, Masih Banyakkah yang Mau Berkuliah?

Jika Kuliah Tidak Mendapat Gelar Akademik, Masih Banyakkah yang Mau Berkuliah?

Ada sebuah pertanyaan sederhana yang mungkin terdengar sedikit mengganggu: jika kuliah tidak memberikan gelar, apakah masih banyak orang yang mau berkuliah? 

Mata Air yang Jernih Tidak Pernah Kikir kepada Sungai-sungainya

Mata Air yang Jernih Tidak Pernah Kikir kepada Sungai-sungainya


Pernah mendengar ungkapan, “Mata air yang jernih tidak pernah kikir berbagi pada sungai”? Kalau belum, ya memang karena ini adalah hasil perenungan saya yang sepertinya sedikit filosofis, atau setidaknya lebih menyindir.