Saya mulai merasa bahwa salah satu persoalan dalam perkembangan musik Indonesia bukan hanya kualitas musiknya, tetapi juga kemampuan kita menerima kritik terhadap musik itu sendiri.
Kita ingin memiliki industri musik yang maju, ekosistem musik yang sehat, dan seniman yang berkembang. Namun ketika kritik muncul, respons yang diberikan sering kali justru personal. Kritik terhadap karya dianggap sebagai serangan terhadap orang yang membuatnya. Akhirnya, pembicaraan tentang musik berubah menjadi persoalan harga diri. Padahal kritik merupakan bagian penting dari perkembangan seni.
Kritik Musik dan UU ITE
Persoalan menjadi semakin rumit ketika kritik disampaikan melalui internet. Indonesia memiliki Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Informasi dan Transaksi Elektronik. Salah satu ketentuan yang sering berkaitan dengan persoalan ini adalah Pasal 27A, yang mengatur perbuatan menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan menuduhkan suatu hal melalui sistem elektronik sehingga diketahui umum.
Namun keberadaan pasal tersebut tidak berarti setiap kritik negatif otomatis merupakan pencemaran nama baik.
Kita tetap perlu membedakan kritik terhadap karya dengan serangan terhadap pribadi. Dalam musik, seseorang seharusnya dapat membicarakan kualitas komposisi, aransemen, permainan, produksi, konsep pertunjukan, maupun keputusan artistik seorang musisi. Jika setiap penilaian negatif terhadap karya dianggap sebagai penghinaan, maka kritik musik akan sulit berkembang.
Sebaliknya, kebebasan berpendapat juga bukan izin untuk melakukan fitnah, menyebarkan tuduhan tanpa dasar, atau menyerang kehidupan pribadi seseorang.
Masalahnya bukan memilih antara kebebasan kritik dan perlindungan nama baik. Keduanya harus berjalan bersamaan.
Kritik adalah Bagian dari Demokrasi
Demokrasi juga perlu dipahami lebih dari sekadar kegiatan memilih pemimpin melalui pemilu.
Demokrasi memberikan ruang bagi masyarakat untuk berpartisipasi, menyampaikan pendapat, memperoleh informasi, serta mengawasi kekuasaan. Karena itu, kritik bukan sesuatu yang bertentangan dengan demokrasi. Kritik justru merupakan salah satu mekanisme yang membuat demokrasi bekerja.
UUD 1945 melalui Pasal 28E ayat (3) menjamin kebebasan mengeluarkan pendapat, sementara Pasal 28F memberikan hak untuk berkomunikasi serta memperoleh dan menyampaikan informasi. Tentu kebebasan tersebut memiliki batas karena tetap harus menghormati hak orang lain dan ketentuan hukum. Persoalannya adalah apakah budaya kita sudah terbiasa dengan perbedaan pendapat.
Ketika Kekuasaan Merasa Berhak Menentukan
Kita masih sering melihat posisi, jabatan, popularitas, dan kekuasaan sebagai alasan seseorang mendapatkan perlakuan khusus. Seolah-olah semakin tinggi posisi seseorang, semakin sedikit orang yang boleh mengkritiknya.
Padahal dalam demokrasi justru berlaku sebaliknya. Kekuasaan membutuhkan pengawasan.
Hal ini dapat terlihat dalam berbagai peristiwa di Inggris. Secara prinsip, wartawan dan masyarakat memiliki ruang untuk melakukan dokumentasi di tempat umum, dengan pengecualian tertentu berkaitan dengan keamanan. Pemerintah Inggris juga menempatkan kebebasan media dan keselamatan wartawan sebagai bagian penting dari kehidupan demokratis.
Bukan berarti Inggris selalu lebih baik atau tidak memiliki persoalan. Namun terdapat perbedaan penting dalam cara memandang hubungan antara kekuasaan, publik, dan media. Kekuasaan tidak otomatis berarti memiliki hak untuk menentukan siapa yang boleh mengawasi.
Musik Membutuhkan Budaya Kritik
Hal yang sama seharusnya berlaku dalam musik. Musisi perlu siap dikritik. Institusi pendidikan musik perlu siap dikritik. Kritikus musik pun harus siap menerima kritik. Perbedaan pendapat seharusnya menjadi bagian normal dari ekosistem seni.
Kita tidak harus menerima semua kritik. Kita boleh menganggap sebuah kritik keliru dan membantahnya dengan argumentasi. Tetapi ketidaksukaan terhadap kritik tidak otomatis memberikan hak untuk membungkamnya. Menurut saya, persoalan kritik musik di Indonesia akhirnya bukan sekadar persoalan hukum. Ini adalah persoalan budaya.
Kita masih perlu belajar bahwa demokrasi bukan keadaan ketika semua orang setuju. Demokrasi justru memungkinkan orang berbeda pendapat tanpa menjadikan perbedaan tersebut sebagai permusuhan pribadi.
Musik tidak akan berkembang karena semua orang mengatakan musik itu bagus. Musik berkembang ketika orang berani mempertanyakan, mengkritik, membantah, dan memperbaiki. Mungkin sebelum berbicara tentang kemajuan industri musik Indonesia, pertanyaan yang lebih mendasar adalah: apakah kita sudah benar-benar siap dikritik?